Prinsip-Prinsip Pengobatan Homeopathy
- Law of Similia (Similia Similibus Curentur = yang serupa menyembuhkan yang serupa (like cures like)
- Law of Simplex (hanya satu remedy yang digunakan dan harus sederhana)
- Law of Minimum (dosis dan jumlah obat harus minimal)
- Doctrine of Drug Proving (percobaan khasiat obat harus dilakukan pada orang sehat melalui proses drug proving.
- Theory of Chronic Diseases ( penyakit kronik disebabkan oleh miasma yang pertama-tama perlu disingkirkan ).
- Theory of Vital Force (spiritual dynamis yang menggerakkan, menghidupkan tubuh dan menjaga dan memelihara kesehatan tubuh).
- Doctrin of Drug-Dynamization ( obat disiapkan melalui proses potensiasi dari bahan asli (potentizing the original crude substances)
- Law of Cure (hukum Penyembuhan). Proses penyembuhan bergerak dari dalam tubuh ke luar.
1. Law of Similia
- Pemilihan obat secara fundamental berdasarkan prinsip bahwa obat mempunyai kemampuan menimbulkan gejala yang serupa dari gejala penyakit itu pada orang sehat.
- Similia similibus curentur
- Like cures like /like cure by like
2. Law of Simplex – The Single Remedy
- Hahnemann dalam aphorisms 272-274, Organon of Medicine : “Only one single, simple medicinal substance is to be administered in agiven case of time."
- Hanya obat tunggal dan sederhana yang diberikan pada satu saat.
Alasan memberikan obat tunggal :
- Obat homeopathy di proving secara tunggal.
- Hanya satu obat paling serupa pada satu keadaan tertentu
- Bila digunakan lebih dari satu obat, kita tidak tahu obat mana yang sebenarnya paling serupa.
- Obat yg satu bisa saling sinergistik tetapi juga dapat bersifat antagonis dengan obat lainnya.
3. Law of Minimum
- Pemberian obat homeopathy tidak hanya pada pemilihan yang paling serupa dengan gejala penyakit, tetapi juga memberikan pada dosis yang minimum.
- Dosis minimum yg mampu menstimulasi vital force dengan cara yang lembut (gentle remedial effect).
- Mencegah agravasi yang berlebihan yg tidak diinginkan
- Specific dynamic action yg menimbulkan gejala spesifik obat dihasilkan oleh dosis obat yang minimal.
- Dosis yang minimal tidak akan menimbulkan kerusakan organ dan drug addiction
- Sesuai dgn Arndt-Schultz law : dosis kecil menstimulasi, dosis medium melumpuhkan, dosis besar mematikan.
4. Doctrine (Law) of Drug Proving
- Drug proving : Investigasi sistematik dari daya obat menimbulkan sakit pada orang sehat dari berbagai usia, jenis kelamin dan berbagai konstitusi tubuh.
- Obat harus di proving pada orang sehat, karena : gejala dari obat dan penyakit akan disatukan (mixed together).
- Kerja obat pada orang sakit berbeda dengan pada orang normal /sehat.
- Metode testing dilakukan utk melihat efek obatnya.
- Menggunakan metode double blind, group orang sehat diberikan obat tiap hari, control group orang sehat yang tidak diberikan obat (placebo) lalu gejala dicatat.
- Catat karakteristik obatnya pada buku Materia Medica.
5. Theory of Vital Force
Tubuh manusia terdiri atas tubuh, mind (pikiran) dan spirit yang merupakan kesatuan.Spirit yang bertanggung jawab terhadap beragam manifestasi kehidupan dinamakan Hahnemann dengan Vital Force : ”The material organism without the vital force iscapable of no sensation, no function, no self preservation; it derives all sensations, and performs all functions of lifesolely by means of the immaterial being (the vital force) which animates the material organism in health and disease.”
- Organisma tanpa vital force tidak merasakan sensasi, tidak punya fungsi, tidak bisa memelihara diri; organisma memperoleh semua sensasi dan melaksanakan fungsi-fungsi kehidupannya semata-mata oleh sesuatu yang immaterial (vital force) yang menjiwai organisma itu dalam keadaan sehat dan sakit
- Vital force merupakan spirit like energy yang mendorong organisma/tubuh hidup agar selalu dalam keadaan sehat.
- Vital force menentukan status kesehatan seseorang selama hidupnya.
- Vital force yang sehat mempertahankan status kesehatan pikiran dan tubuh.
- Vital force bersifat dinamis, hanya penyakit yangdinamis yang akan melemahkan vital force. Bakteri, virus dan parasit hanya akan menyerang bila vital force sudah melemah dan menimbulkan penyakit.
- Bila tubuh terancam serangan dari luar, sehingga keseimbangan tubuh terganggu, vital force berusaha untuk menseimbangkankembali, manifestasinya adalah gejala (misalnya Nyeri, demam, berlendir, batuk).
- Gejala yg dirasakan tidak enak bertujuan: untuk mengembalikan pd keadaan seimbang.
6. Doctrine of Drug Dynamization ( law of potentisation )
- Suatu bahan di alam memiliki energi dalam keadaan “tidur”(latent), bila didinamisasikan (potensiasi) energi muncul.
- Agar dapat memiliki daya menyembuhkan perlu di dinamisasi/ potensiasi
- Dinamisasi : proses mengaktifkan energi obat yang terkandung dalam bahan (tumbuhan, binatang, mineral) yang masih dalam keadaan latent, sehingga memiliki potensi menyembuhkan penyakit.
- Dinamisasi /potensiasi dilakukan dengan cara : trituration (untuk bahan tidak larut) dan succussion (untuk bahan larut)
Succussion / pengocokan
Succussion : proses potensiasi dengan mengocok obat dalam larutan (alkohol, air) dengan kuat (vigorous shaking) sesuai dengan PharmacopeaPenyiapan potensi obat dapat menggunakan skala desimal :
1 bag obat + 9 bag alkohol --> potensi X
skala sentisimal :
1 bag obat + 99 bag alkohol --> potensi C
Trituration
- Indikasi : bahan tidak larut
- Bahan “pelarut” : laktosa (sugar milk)
- Proses : 1 bag obat + 9 bag /99 bag laktosa, di mortar kemudian digiling (grinding), dilakukan juga sesuai dengan prosedur di Phamacopea
- Makin encer makin tinggi potensi
- Dr. William E. Boyd of Glasgow menyatakan : “The power ofthe solution does notdepend on the degree of dilution butonspecialprogressive method in its preparation ; theenergy latentin the drug is increased by aforceful shaking of the liquid at each stage of the process”
Tujuan potensiasi dalam homeopathy
- Mengurangi jumlah obat untuk membantu mencegah agrafasi dan efek samping yang tidak diharapkan.
- Vital force itu dinamis hanya dapat disembuhkan oleh daya yg dinamis pula, bukan oleh kuantitas
- materi obat.
- Bahan yang bersifat racun virulen dan mematikan dibuat tidak membahayakan, tetapi ditransformasikan menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk penyembuhan penyakit.
7. Law of Cure (Hukum Penyembuhan)
- Proses penyembuhan hasil observasi Constantine Hering, M.D.(1800-1880) : “Hering’s Law of Cure”:
- Tubuh manusia berusaha untuk mengeluarkan penyakit dari bagian dalam ketubuh bagian luar, mengeluarkan/ menghilangkan dari keadaan yang lebih serius/ berat.
- Proses penyembuhan penyakit bergerak dari dalam ke arah luar tubuh, dari organ yanglebih penting ke organ yang lebih kurang penting
- Healing progresses from the top of the body tothe bottom
- Proses penyembuhan bergerak dari bagian tubuh sebelah atas kebagian tubuh sebelah bawah.
- Misal : Penderita artritis pada ekstremitas atas dan bawah, umumnya mula-mula akan merasakan kesembuhan pada sendi ekstremitas atas lebih dahulu.
- Healing proceeds in the reverse order of the appearance of the symptoms.
- Simptom yang muncul paling akhir akan hilang(sembuh) pertama kali.
- Penderita akan merasakan kembali simptoms yang sebelumnya dirasakan. Walaupun simptom ini mungkin mengganggu, tidak bolehdisupresi / dihilangkan dengan remedi lain.
Penyebab penyakit adalah disharmoni vital force yg dimanifestasikan sebagai berbagai gejala.
Buku Materia Medica Pura pada chapter Spirit of Homeopathic Healing:
“The diseases are only dynamic disharmonies of our existence and nature, therefore it is impossible for people to destroy them in any other way than through forces and powers, which also have the ability to bring forward dynamic changes of the human existence; that is the diseases will be really and dynamically cured through medicines.”
Oleh: dr. E.M. Hidayat SpPK
ConversionConversion EmoticonEmoticon